Formulir Kontak

 

Politik Pintu Terbuka

Nama Anggota :
  • Alvi Utami (03)
  • Juninda Ratusiwi  (18)
  • Nawang Putri S (22)
  • Rahmawati Sukma W (24)
  • Reza Agus D (25)
  • Rizqi Milania P (26)
  • Siti Osmatun K (28)
  • Syah fillia Nurul M (29)


Politik Pintu Terbuka 

Politik pintu terbuka adalah pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja. Pelaksanaan sistem liberal ini ditandai dengan keluarnya Undang – undang De Waal, yaitu undang – undang agraria dan undang – undang gula.

Undang-undang Agraria (Agrarische Wet)

Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) tahun 1870 dikeluarkan oleh parlemen Belana (Staten Generaal). Tokoh yang berperan melahirkan Undang-undang ini adalah de Waal, menteri jajahan dan perniagaan ketika itu.

Tujuan Undang-undang:

  • Melindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa pemodal asing
  • Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia.
  • Membuka kesempatan kerja kepada penduduk Indonesia, terutama menjadi buruh perkebunan.

Isi Undang-undang Agraria tahun 1870 :


  • Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah. Tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
  • Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
  • Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh pengusaha swasta selama 5 tahun.

Sisi positif : 
Meningkatkan kehidupan ekonomi
Rakyat Indonesia dan diperkenalkan pada betapa pentingnya peran lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkat jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi jumlah produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa. Ketika itu, Indonesia menjadi penghasil kina nomor satu di dunia.
Rakyat Indonesia ikut merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yang dibangun pemerintah kolonial untuk perkebunan.

Sisi negatif : 
Eksploitasi sumber daya dan tenaga rakyat.
Pemberlakuan Undang-undang Agraria tahun 1870 merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam Indonesia dengan cara baru. Sama saja dengan sistem tanam paksa, yang memeras keuntungan dari manfaat SDA Indonesia adalah pihak asing.
Kehidupan rakyat Indonesia dipersulit oleh membanjirnya barang-barang impor, sehingga mematikan usaha kecil penduduk pribumi karena kalah bersaing.

Undang – undang Gula ( Suiker Wet )

Selain  Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang – undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.

Isi dari Undang – Undang Gula antara lain
Perusahaan – perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap.
Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

PENGARUH POLITIK PINTU TERBUKA TERHADAP INDONESIA DAN SWASTA ASING

Pengaruh terhadap Indonesia :

  • Munculnya perkebunan perkebunan swasta asing di Indonesia seperti perkebunan teh  dan kina di jawa barat,perkebunan tembakau di deli,dan perkebunan tebu di jawa tengah dan jawa timur.
  • Terjadi penanaman modal di bidang pertambangan batu bara di umbilin 
  • Tanam paksa di hapus 
  • Rakyat Indonesia mulai mengerti arti pentingnya uang
  • Usaha kerajinan rakyat terdesak oleh barang impor
  • Pemerintah hindia belanda membangun sarana dan prasarana
  • Hindia belanda menjadi penghasil barang perkebunan yang penting 
  • Pengaruh terhadap swasta asing 
  • Kesempatan swasta asing untuk mengambil kekayaan alam Indonesia dengan membuka perkebunan swasta asing dibeberapa daerah di Indonesia 
  • Dibukanya terusan suez sehingga jarak yang ditempuh menjadi pendek sehingga pendapatan bertambah 
  • Dikeluarkannya UU koelie ordanintie sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, sehingga member keuntungan bagi pihak swasta asing karena kuli tidak berani meninggalkan pekerjaan.
  • Diadakannya flonale snctie sehingga terjadi system perbudakan yang pelaksanaan nya malah menguntungkan pihak swasta asing

Dengan dikeluarkannya undang – undang agraria dan undang – undang gula ini, maka terbukalah Indonesia bagi kaum liberal eropa untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan adanya modal asing yang ditanamkan  di Indonesia, maka muncullah perkebunan – perkebunan asing seperti, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Usaha – usaha perkebunan swasta ini mengalami perkembangan yang sangat pesat antara tahun 1970 – 1885. Sehingga, keuntunganyang didapatkan melimpah ruah, hal ini ditunjang lagi dengan adanya pemakian mesin – mesin pengolahan yang modern dan lebih baik. Dengan di bukanya terusan zues pula, jarak yang ditempuh menjadi pendek. Sehingga, menambah keuntungan yang dihasilkan atau penguasa asing.

Untuk melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor tersebut, maka pemerintah hindia – Belanda membangun sarana – sarana penunjang seperti: waduk, saluran irigasi, jalan raya, jalan kereta api, dan dermaga pelabuhan. Untuk pekerjaan ini, pemerintah Hindia – Belanda kembali mengarahkan tenaga rakyat dengan sistem kerja rodi, sebagai akibatnya rakyat mendapat penderitaan yang sangat berat. Lebih– lebih saat perdagangan hasil tanaman ekspor mulai menurun, karena harga pasaran dunia jatuh karena daerah – daerah Eropa mulai menanam dan memproduksi gula. Demikian pula dengan kopi, tembakau, dan produksi lainnya mulai menurun penghasilannya.

Sedangkan di Sumatra perkebunan mengalami kesulitan dalam hal tenaga buruk berbeda dengan keadaan perkebunan di jawa sebagai daerah yang padat penduduk, memudahkan dalam mencari tenaga buruh. Di Sumatra perkebunan memenuhi ke butuhan tenaga kerjanya dengan mendatangkan buruh dari jawa. Karena perlakuaan pengawasan terhadap buruh sangat kasar,banyak buruh yang melarikan diri dari perkebunan, untuk mengatur hal tersebut, maka pemerintah Belanda mengeluarkan undang – undang “ koelie ordanintie”, sebagai ancaman bagi para kuli yang berani meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya tiba, diadakanlah “Flonale Snctie”. Dengan demikian dapat dikatakan pada era politik pintu terbuka ini terjadi suatu sistem perbudakan yang dilindungi oleh undang – undanng, sehingga sangat menyengsarakan rakyat Indonesia karena politik pintu terbuka hanya sebatas tataran teori semata yang jauh dari pelaksanaannya.

Ditulis oleh Brilian Adam Kalismala ( 06 / XI.A.6 )

Total comment

Author

Unknown

0   komentar

Cancel Reply